Satuan Polisi Pamong Praja di 23 kecamatan serempak monitor Pembelajaran Tatap Muka di sekolah dari tanggal 15 Februari 2021 sampai saat ini yaitu sesuai surat edaran bupati Kapuas hulu nomor: 421/345/DPB/SET-C tentang pelaksanaan Pembelajaran tatap Muka (PTM) Tahun Ajaran 2020/2021.
“Sesuai arahan Pak Gubernur daerah boleh melakukan sekolah tatap muka apabila daerah tersebut zona kuning COVID-19 atau resiko rendah dan syarat selanjutnya wajib menerapkan protokol kesehatan,” sebut Petrus Kusnadi selaku Kepala Dinas pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu.
sementara itu Kasat Pol PP Rupinus, S.Sos, M.Si mengapresiasi kepada Sat pol PP yang Berada di kecamatan melakukan monitoring dalam pelaksanaan sekolah tatap muka, terutama yang berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan.
apabila nanti ada kasus di satdik atau sekolah maka, mereka melalui camat akan melaporkan kepada Dinas pendidikan dan kebudayaan selaku yang punya kewenangan untuk langsung menghentikan proses belajar mengajar tatap muka.
“Kita akan monitor secara menyeluruh, jangan sampai pihak sekolah juga mengabaikan protokol kesehatan, itu penekanan kita dan memang harus diperketat,” ucap kasat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja kab. Kapuas Hulu mengimbau kepada seluruh Anggota Sat Pol PP di kecamatan untuk disiplin dan ketat dalam penerapan protokol kesehatan, tetap semangat dan tegakan aturan secara humanis karena Satuan Polisi Pamong Praja adalah Penegak perda perkada maupun perbup dan yang terakhir jaga kesehatan pribadi tentunya.
Kasat juga berpesan agar selalu berkordinasi dengan pihak sekolah TNI – POLRI dan tim gugus kecamatan apa bila terjadi sesuatu pada saat pembelajaran tatap muka ini.
apakah lulusan smk bisa masuk satpol pp?
bisa,